Wiranto Disebut Aktor di Balik Penangkapan Terduga Makar, Ini Tanggapan Hanura

Wiranto Disebut Aktor di Balik Penangkapan Terduga Makar, Ini Tanggapan Hanura Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein

Bahkan, Iriawan mempertanyakan balik pada Fadli Zon, bagaimana caranya untuk keluarkan SP3 tersebut. "Tolong jelaskan ke saya gimana SP3-nya? Hukumnya enggak bisa begitu, buktinya ada," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan agar polisi menghentikan yang dituduhkan kepada aktivis Rachmawati Soekarnoputri dan belasan tokoh lainnya. Masukan ini disampaikan setelah Fadli mendengar aduan Rachmawati dkk terkait kronologis, bukti-bukti dan keterangan yang membantah tudingan rencana makar pada 2 Desember 2016 lalu.

Dari penjelasan Rachmawati dan pendukungnya, Fadli menilai bukti dan tuduhan makar tidak cukup kuat sehingga polisi lebih baik memberhentikan proses hukum kasus tersebut.

"Saya termasuk yang berpendapat kalau itu tidak ada bukti yang nyata, kalau itu dugaan-dugaan, analogi, mimpi, bayangan, sebaiknya dihentikan saja perkara ini," kata Fadli.

Menurutnya, rencana Rachmawati untuk menyampaikan petisi pengembalian UUD 1945 sebagai pedoman negara menggantikan UUD hasil amandemen sekarang ke MPR bukanlah tindakan makar. Fadli menilai jalur yang ditempuh belasan aktivis itu telah sesuai konstitusi.

"Apa yang mereka lakukan terbuka, dan melakukan konferensi pers dan datang ke MPR, menurut saya itu saluran-saluran yang konstitusional. Tidak ada gerakan yang inkonstitusional," tegasnya.

Untuk itu, Waketum Partai Gerindra ini meminta kepolisian agar mengeluarkan SP3 terkait yang disangkakan kepada Rachmawati dkk.

Sementara Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw menyarankan dibentuk Panitia Khusus untuk menelusuri kejanggalan yang menyeret nama sejumlah tokoh. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pimpinan DPR akan mempertimbangkan pembentukan pansus dalam rapat pimpinan.

"Nanti setelah audiensi diterima, kemudian dilaksanakan rapim yang harus diambil keputusan juga dari rapat dan seluruhnya bagaimana pembentukan pansus, panja dan sebagainya. Kita serahkan pada mekanisme yang ada," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).

Agus meminta Komisi III lebih dahulu membahas dugaan kesalahan prosedur dalam proses hukum atas kasus dugaan makar yang menjerat Rachmawati dan kawan-kawan.

"Sehingga perencanaan lebih lanjut kami serahkan ke yang menanganinya. Kalau hukum komisi III yang akan menangani," tegasnya. (merdeka.com)

Sumber: merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO