GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, hingga Selasa (13/12), belum menyerahkan lima nama pejabat yang dipilih dari hasil lelang lima jabatan eselon II. Lima pejabat itu yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Satpol PP, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Kabarnya, orang nomor satu di lingkup Pemkab Gresik tersebut tengah dirundung kebimbangan. Sebab, meski mempunyai hak prerogatif untuk memilih pejabatnya, namun masih terjadi tarik ulur kepentingan dalam penentuan tersebut.
BACA JUGA:
- Bupati Gresik Lantik Zainul Sebagai Kadisnaker dan Sukardi Jadi Kepala BPBD
- Bupati Gresik Kirim 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama ke KASN untuk Rekomendasi
- 20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter 4 JPT Pratama Pemkab Gresik, Berikut Nama-namanya
- 20 Pejabat Eselon III Pemkab Gresik Berebut 4 Jabatan di Selter JPT Pratama
Ada desas desus bahwa sejumlah politisi maupun tokoh masyarakat yang dulu merasa berperan dalam pemenangan SQ (Sambari Halim Radianto-Moh.Qosim) saat Pilkada Gresik 2015, ingin ambil bagian dalam penentuan pejabat hasil lelang tersebut.
"Memang ada sejumlah politisi maupun tokoh masyarakat yang ingin ambil bagian dalam penentuan lima jabatan tersebut," ungkap salah satu petinggi partai di Kabupaten Gresik kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (13/12).
Menurut dia, intervensi kepada Bupati dalam penentuan jabatan itu sangat wajar. Sebab, mereka merasa turut punya andil dalam kemenangan SQ.
"Ini Indonesia. Jangankan selevel Bupati. Presiden saja jelas ada intervensi dari para pendukungnya saat menentukan kabinetnya di tahun-tahun awal pemerintahannya," terangnya.
Sementara Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Gresik, Edi Santoso, kepada BANGSAONLINE.com mengaku pihaknya tidak ikutan dalam mengintervensi bupati meski partainya ikut mengusung SQ.
"Kami maupun siapa pun tidak bisa intervensi Pak Bupati. Sebab, beliaunya memiliki hak prerogatif untuk menunjuk pejabat yang dikehendakinya. Hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan," kata ketua FPD DPRD Gresik ini.