
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Guna mengantisipasi dan mencegah konflik sosial akibat penipuan kredit berkedok Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN), BRI Cabang Tuban bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), Rabu (3/7/2025).
Agenda tersebut menjadi respons atas maraknya laporan penipuan yang mengatasnamakan SBKKN, dengan dalih melunasi utang hanya dengan membayar sebagian kecil dari jumlah kewajiban. Banyak korban diyakinkan bahwa SBKKN adalah dokumen sah pelunasan utang, padahal faktanya palsu.
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Branch Manager BRI Tuban, M. Arief Prabowo; Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma; dan Kasubsi Datun Kejari Tuban, serta sejumlah nasabah yang menjadi korban.
Salah satu korban, berinisial OZ, membagikan pengalamannya.
“Kita diiming-imingi SBKKN yang katanya itu bisa menjadi dokumen yang menyatakan hutang kita lunas. Tapi ternyata, dari pihak BRI masih menagih dan hutang kita belum lunas. Karena SBKKN ini ternyata adalah modus penipuan yang juga terjadi di daerah lain,” paparnya.
Korban lain, Z, mengaku ditipu setelah tergiur tawaran pelunasan hanya dengan membayar 10 persen dari sisa utang.
"Saya ikut karena pelaku ini bicaranya meyakinkan, tapi ternyata malah ditipu," akunya.
Menanggapi maraknya kasus ini, BRI Tuban menyatakan akan mengawal seluruh proses hukum yang ditempuh korban, termasuk laporan ke polisi.
"Memang sudah ada sekitar 40 berkas nasabah BRI di wilayah Tuban yang diiming-imingi pelunasan hutang dengan SBKKN. Sudah lama juga ada upaya mandiri, namun oknum SBKKN ini modusnya terorganisir dan ada intimidasi. Jadi meski sudah ada contoh, masih ada korban," kata Arief.
Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dan edukasi, serta mengajak masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, tak hanya SBKKN.
"Kita akan berikan pendampingan dan mengawal korban nasabah ini di kepolisian. Harapannya kasus bisa ditangani dan tidak ada korban lagi," tambahnya.
Kasi Intel Kejari Tuban menilai terdapat indikasi kuat tindak pidana dalam kasus ini, termasuk penggunaan simbol negara dalam dokumen palsu.
"Dengan unsur-unsur itu, masyarakat bisa melaporkan atas dugaan penipuan di pihak berwajib," ucapnya. (coi/mar)