Tersangka polisi gadungan saat dikeler ke Mapolres Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Anas Thohir (32), warga Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, ditangkap Satreskrim Polres Tuban setelah menipu warga Tuban hingga Rp170 juta.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, mengungkapkan modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi anggota Polri dari Resmob Polda Jatim untuk merayu korbannya.
BACA JUGA:
- DPRD Tuban Dorong Penguatan Gerakan Literasi, Soroti Minimnya Pemahaman Demokrasi Pelajar
- Dukung Pertanian Presisi, BRI Tuban Bangun Greenhouse di Kampus Mapesa Singgahan
- Aparat Gabungan Amankan Belasan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Hutan Jatirogo Tuban
- PT SBI Salurkan 24 Hewan Kurban untuk Warga Tuban pada Iduladha 2026
Bobby mengatakan, polisi gadungan itu melakukan penipuan dengan cara menjalin asmara dengan korban, seorang perempuan berinisial KNI. Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya merupakan anggota polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang merupakan warga Karang Agung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pertama kali berkenalan dengan pelaku pada 20 Mei 2025.
Korban percaya bahwa pelaku adalah anggota polisi setelah ditunjukkan pistol airsoft gun dan sebuah HT. Kepercayaan itu dimanfaatkan pelaku untuk meminta uang ke korban hingga berkali-kali sejak menjalin asmara pada 27 Mei 2025.
"Pertama, pelaku pertama meminta uang dengan alasan mengalami kecelakaan sebesar Rp1.500.000. Setelah itu, permintaan uang terus berlanjut hingga total Rp170 juta," ujar Bobby.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




