Bobol Toko HP, Pemuda Diwek Ditangkap Polisi

Bobol Toko HP, Pemuda Diwek Ditangkap Polisi

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil mengungkap kasus pencurian 8 unit handphone android berbagai merek di Konter Ditronik IT Center Jl Irian Jaya 122 Desa Cukir Kecamatan Diwek, yang terjadi Kamis (25/8) lalu.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap pelaku pencurian berinisial AI (18), warga Desa Cukir Kecamatan Diwek. Terungkapnya kasus berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) konter.

"Dari 8 andorid yang diambil pelaku, petugas berhasil menyita tiga sisa barang terdiri dari satu unit android merk Samsung Galaxy Grandprime, satu unit Lenovo a6000 serta satu unit merk Oppo Neo 7. Semuanya masih lengkap dengan kardus pembungkusnya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, jumat (16/9) .

Retno menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi Kamis (25/8) sekitar pukul 03.45 WIB. Pelaku seorang diri masuk ke konter dengan cara memanjat tembok. Untuk mencapai ruangan, pelaku sempat merusak pintu yang ada di dalam konter.

Setelah berhasil masuk ke tempat penyimpanan barang, pelaku kemudian mengambil 8 unit android yang disimpan di dalam etalase konter milik Yusrohman (34), warga Kecamatan Diwek.           

Sayangnya, saat beraksi pelaku tak menyadari jika di dalam terpasang kamera pengintai alias CCTV yang merekam aksi jahat pelaku. Sementara pagi harinya, saat korban membuka konter, kaget bukan kepalang lantaran mengetahui 8 android dagangan telah raib.

Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Diwek. Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa rekaman CCTV. "Nah dari rekaman CCTV itu pelaku dapat dikenali hingga akhirnya berhasil ditangkap," tambah Retno.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Diwek untuk dimintai keterangan. “Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp 13 juta. Pelaku sendiri dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," pungkas Retno.(ony/dio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO