
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi menahan 3 tersangka berinisial AS, OS, dan S dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Kantor Cabang Pare. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Kediri pada Senin (7/7/2025).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penetapan dan penahanan ketiga tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-01/M.5.45/Fd/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 jo Nomor: PRIN-193/M.5.45/Fd/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
“Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut telah diperoleh bukti yang cukup dan pada hari ini (Senin, 7 Juli 2025) Tim Penyidik telah menetapkan Sdr. AS, OS, dan S sebagai tersangka. Setelah diperiksa sebagai tersangka, Tim Penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap ketiganya,” ucapnya.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7-26 Juli 2025, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri.
Iwan menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir 2022 saat saksi AP membutuhkan modal usaha dan mengajukan kredit di Bank BUMN Cabang Pare melalui AS, yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager. AP kemudian dikenalkan kepada tersangka S, yang dikenal sebagai calo pengajuan kredit.
“Tersangka S menawarkan jasa untuk membantu pengajuan kredit dengan menyarankan agar AP menggunakan nama orang lain sebagai peminjam. Dana pencairan kredit nantinya digunakan oleh AP dan tersangka S,” paparnya.
Tersangka S juga meminta AP menyiapkan sertifikat atas nama para ‘nasabah fiktif’ sebagai jaminan. Seluruh berkas pengajuan kemudian diserahkan kepada tersangka OS, yang meneruskannya kepada AS di Bank BUMN Cabang Pare.
Ketiganya diduga bekerja sama mengondisikan keterangan para nasabah agar seolah-olah benar memiliki usaha dan layak menerima kredit. Namun, dana pinjaman yang dicairkan tidak dikembalikan ke bank.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 02/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/04/2025, telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kredit Program KMK KUR Retail dan KMK Komersil Kecil Tahun 2023 s/d 2024 di Bank BUMN Cabang Pare, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.435.117.650,” kata Iwan. (uji/mar)