Tuntut Pesangon Layak, Eks Karyawan PT Triple S Dirikan Tenda Protes di Depan Hotel Insumo Kediri

Tuntut Pesangon Layak, Eks Karyawan PT Triple S Dirikan Tenda Protes di Depan Hotel Insumo Kediri Agus Suparjo (nomor 2 dari kanan) bersama kawan-kawan saat berada di depan tenda. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Belasan mantan karyawan PT Triple S Indo Sedulur Kediri mendirikan tenda keprihatinan di depan Hotel Insumo Palace, milik almarhum Sonny Sandra, sejak 2 Juli 2025. 

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka anggap tidak adil dan tanpa kompensasi yang layak.

Namun, keberadaan tenda itu dinilai mengganggu operasional hotel. Pihak manajemen pun mengadukan hal ini ke Pemkot Kediri. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Kediri mengeluarkan surat ultimatum tertanggal 6 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Samsul Bahri selaku kepala OPD terkait. 

Dalam surat itu, para mantan karyawan diminta untuk membongkar tenda secara sukarela. Jika tidak, pembongkaran akan dilakukan secara paksa pada hari ini, Senin (7/7/2025).

Salah satu mantan karyawan, Agus Suparjo (70), warga Dusun Winongsari, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, mengaku telah bekerja sebagai sopir di PT Triple S sejak 2008. Ia diberhentikan secara sepihak pada pertengahan 2024 tanpa pemberitahuan resmi.

"Di-PHK tanpa surat, hanya dipanggil di mushola dan diberi tahu bahwa usia di atas 57 tahun harus di rumah. Saya hanya diberi tali asih Rp3 juta," ucapnya.

Agus menambahkan, terdapat 17 orang yang diberhentikan bersamaan dengannya. Mereka menuntut pesangon yang layak sesuai aturan ketenagakerjaan karena telah bekerja bertahun-tahun dengan upah yang sangat minim, yakni Rp50 ribu per hari tanpa uang makan. 

Bahkan, setiap bulan gaji mereka dipotong Rp30 ribu untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum mendirikan tenda di depan Hotel Insumo Palace, para mantan karyawan juga telah melakukan aksi serupa di kantor PT Triple S, namun belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

"Kami hanya ingin diberi pesangon yang layak, sesuai peraturan dari Disnaker," kata Agus.

Terkait ancaman pembongkaran paksa oleh Satpol PP Kota Kediri, ia menyatakan bahwa dirinya dan rekan-rekannya tidak akan melawan.

"Silakan saja kalau memang mau dibongkar. Kami tidak akan melawan," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tenda keprihatinan tersebut masih berdiri dan belum dibongkar, baik oleh para mantan karyawan maupun oleh Satpol PP Kota Kediri. (uji/mar)