Mahfud MD bersama Bupati Pamekasan Muhammad Syafii saat menghadiri wisuda Akademi Keperawataan (Akper) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (24/8)
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Mahfud MD mengingatkan para elit pemerintah – terutama Presiden Joko Widodo dan DPR - agar tidak mengorbankan negara hanya karena membela Arcandra Tahar (mantan menteri ESDM) dengan mengubah Undang-Undang (UU) dan membolehkan kewarganegaraan ganda.
"Jangan korbankan negara hanya untuk kasus seorang Arcandra," kata Mahfud MD seusai menghadiri wisuda Akademi Keperawataan (Akper) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (24/08).
BACA JUGA:
- Mahfud MD: Penegakan Hukum Adil Fondasi Kokohnya Kebangsaan Indonesia
- Pembuat dan Penyebar Akun Palsu Mahfud MD Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Gubernur Khofifah Tegaskan Sinergi Jadi Kunci Jatim Tangguh di Hari Jadi ke-80
- Istana Ajak Sejumlah Nama Gabung Tim Reformasi Kepolisian, Mahfud Md Salah Satunya
Mahfud mengemukakan hal ini menanggapi pertanyaan wartawan tentang wacana pemerintah hendak melegalkan kewarganegaraan ganda. Ketua Korps Alumni HMI (Kahmi) ini menjelaskan, status kewarganegaraan ganda sudah pernah dibahas tuntas di DPR saat dirinya menjabat sebagai wakil rakyat.
Menurut Mahfud, saat itu diputuskan bahwa kewarganegaraan ganda tidak boleh, karena hal itu menyangkut jadi diri bangsa dan komitmen terhadap negara.
"Kecuali kalau secara hukum memang mengharuskan dia berkewarganegaraan ganda," ujar dia.
Mahfud mencontohkan warga Indonesia yang beristri orang asing di luar negeri, dan anaknya lahir di luar negeri. "Itu kan hukum mau tidak harus berkewarganegaraan ganda demi si anaknya. Tapi setelah berumur 18 tahun, kewarganegaraan asingnya harus dilepas," tutur dia.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




