Mahfud MD saat berada di Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Penegakan hukum yang adil dan beradab disebut Mahfud MD sebagai fondasi utama kokohnya kebangsaan Indonesia. Ia menegaskan, tanpa keadilan, hukum justru berpotensi menjadi alat kekuasaan.
Pesan tersebut disampaikan saat memberikan pencerahan hukum progresif kepada publik atas undangan Bupati Pamekasan, Senin (5/1/2026), sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang sehat dan bermartabat.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menekankan, hak tersangka merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang wajib dijaga aparat penegak hukum.
“Tersangka tidak boleh diperiksa tanpa pengacara. Penahanan juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” ucapnya.
Ia mengingatkan, dalam regulasi terbaru, penahanan hanya dapat dilakukan setelah seseorang resmi berstatus tersangka. Prinsip ini menjadi benteng awal mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Mahfud juga menyoroti penerapan restorative justice yang kini sering dijadikan solusi cepat penyelesaian perkara. Namun ia mengingatkan agar keadilan restoratif tidak disalahgunakan.
“Jangan sampai restorative justice justru mematikan hak korban atau dijadikan pintu belakang kompromi perkara,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




