Mahfud MD saat berada di Pamekasan.
Lebih jauh, ia mengakui masih maraknya praktik jual beli perkara di lapangan.
“Kalau perkara itu tidak masuk restorative justice, ya tidak bisa ditawar. Ancaman lima tahun bisa masuk, tapi itu pun harus terbuka dan akuntabel,” katanya.
Dalam konteks demokrasi, Mahfud menegaskan aparat penegak hukum harus menjadi penjaga hak warga negara, bukan penghambatnya. Ia mencontohkan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
“Demo itu tidak perlu izin, cukup pemberitahuan. Itu hak konstitusional rakyat,” tegasnya.
Mahfud juga menyinggung kebijakan politik hukum dalam situasi tertentu, termasuk ancaman pidana terhadap aktivitas lintas negara. Menurut dia, politik hukum sah dijalankan sepanjang tidak berujung kriminalisasi.
“Negara boleh membuat kebijakan hukum, tapi jangan mengorbankan keadilan. Profesionalisme aparat adalah kuncinya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




