Pembuat dan Penyebar Akun Palsu Mahfud MD Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pembuat dan Penyebar Akun Palsu Mahfud MD Dilaporkan ke Bareskrim Polri Akun palsu yang beredar di mesia sosial. Foto: tampilan di Facebook dan TikTok

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Mahfud MD, mantan Menko Polhukam RI, menjadi sasaran rekayasa teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang dibuat oleh orang tak bertanggungjawab. Kini beredar akun palsu berisi video hasil kecerdasan buatan mengatasnamakan Mahfud MD menawarkan sayembara yang hadiahnya dikatakan berasal dari rampasan aset.

Akun palsu itu muncul di Facebook dengan nama Dr. H. Mohammad Mahfud MD. Selain di Facebook juga muncul di Tiktok dengan nama Tiktok @prof_mahfud (Prof Mahfud MD). Di akun tersebut diberi keterangan "bagi-bagi hasil rampasan korupsi, ambil hadiahnya di bawah" lalu ditautkan ke akun Whatsapp 6285758215904.

Karena itu Imam Marsudi, Koordinator Sahabat Mahfud, melaporkan pembuat dan penyebar akun palsu itu ke Bareskrim Polri. “Sahabat Mahfud sengaja melaporkan peristiwa tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan kasus serupa tidak terjadi lagi serta merugikan banyak orang,” ujar Imam Marsudi kepada BANGSAONLINE, Selasa (11/11/2025).

Menurut Imam Marsudi, akibat pencatutan nama tersebut banyak masyarakat yang berharap mendapatkan bantuan modal sebesar 100 juta dari Mahfud MD untuk berbagai kepentingan pribadinya.

“Sampai saat ini banyak publik yang mengaku mengajukan bantuan, termasuk untuk keperluan pribadi, untuk sekolah maupun untuk modal usaha. Padahal Pak Mahfud sama sekali tidak pernah membuat sayembara seperti itu," kata Imam Marsudi lagi.

Duke Ari Widagdo, aalah seorang tim hukum Sahabat Mahfud, mengatakan bahwa pelaku bisa dijerat pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami berharap pelaku setidak-setidaknya bisa diproses hukum, sesuai UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Duke.

Namun demikian, lanjut Duke, untuk pasal-pasal tersebut kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik, karena mereka yang lebih berwenang menentukan pasal mana yang lebih tepat untuk dikenakan pada pelaku.

"Yang lebih penting saat ini, masyarakat menjadi tahu bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoax," tambah Duke.

Menurut Duke, video yang dibuat sedemikian rupa dengan menggunakan AI tersebut berpotensi besar membuat orang terkecoh. Pasalnya video dibuat seolah seperti ucapan Mahfud MD, baik suara maupun wajah.

Duke berharap, masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi hoax tersebut.

"Kami berharap pelaku cepat ditemukan dan ditangkap agar memberikan efek jera melalui upaya hukum yang kami laporkan melalui Bariskrim Polri," pungkas Duke.