Prof Dr Mahfud MD. Foto: The Jakarta Post
JAKARTA, BANGSAONLINE.com-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Mahfud MD memuji Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Mahfud MD yang juga dikenal sebagai pakar tana negeri langkah para purnawirasan itu merupakan tindakan yang sah secara konstitusional dan mencerminkan etika berdemokrasi yang elegan.
BACA JUGA:
- Mahfud MD: Penegakan Hukum Adil Fondasi Kokohnya Kebangsaan Indonesia
- Pembuat dan Penyebar Akun Palsu Mahfud MD Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Gubernur Khofifah Tegaskan Sinergi Jadi Kunci Jatim Tangguh di Hari Jadi ke-80
- Istana Ajak Sejumlah Nama Gabung Tim Reformasi Kepolisian, Mahfud Md Salah Satunya
Pernyataan Mahfud MD disampaikan ketika menjawab pertanyaan host Podcast Terus Terang Mahfud MD, Rizal Mustary, tentang langkah purnawirawan prajurit TNI yang mengirimkan surat pemakzulan terhadap Wapres Gibran ke DPR-MPR.
“Menurut saya benar, dan itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi,” tegas Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube @Mahfud MD Official yang kini ditonton 284.000 orang.
Tema podcast itu berjudul “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!”
Seperti dilansir Kompas, Mahfud MD menegaskan bahwa para purnawirawan TNI yang tergabung dalam forum tersebut tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk menyampaikan aspirasi terkait jalannya pemerintahan.
Ia juga mengatakan bahwa para pensiunan TNI itu tidak harus selalu sejalan dengan institusi militer tempat mereka pernah bertugas.
“Mereka memang purnawirawan TNI, mereka memang anggota forum angkatan atau mantra di TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini,” kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, dalam urusan politik, purnawirawan bisa bersikap mandiri dan bertindak berdasarkan penilaian mereka sendiri terhadap kondisi negara.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




