Moh. Mahfud MD. Foto
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan Menkopolhukam, Moh. Mahfud MD merespons perintah eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap terdakwa Silfester Matutina.
Melalui cuitannya di Platform X, Selasa (2/9/2025), Mahfud MD mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk mengamankan Silfester.
Menurutnya, Silfester sebagai terdakwa harus segera diamankan dengan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Sebab, Mahfud menilai Kejaksaan Agung selama ini hanya menyarankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengeksekusi. Bukan memerintahkan.
"Ya, begitu seharusnya Jaksa Agung. bukan 'menyarankan' melainkan 'memerintahkan' kepada Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi," tulis Mahfud dalam akun X miliknya.
Selain itu, Mahfud mewanti-wanti pihak Kejari Jakarta agar Silfester tidak lolos dari jerat hukum.
Bila perlu, Mahfud menyarankan Kejari untuk meminta bantuan polisi bila Silfester tidak kooperatif.






