Mahfud MD Soroti Gugatan Pendidikan Gibran: Sah Secara Hukum Tapi Cacat Moral

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut menanggapi gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Mahfud menegaskan, secara konstitusional, kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran dalam Pilpres 2024 telah selesai karena proses tersebut sudah diputus melalui mekanisme hukum.

“Saya jelaskan dulu posisi saya terhadap pemerintah bahwa secara konstitusional, terpilihnya Prabowo-Gibran itu sudah selesai. Sudah terpilih karena itu diputuskan oleh pengadilan,” ujar Mahfud, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Meski demikian, Mahfud membedakan antara keabsahan hasil pemilihan dengan persoalan yang terjadi dalam proses pencalonan Gibran. Ia menilai proses tersebut memiliki persoalan dari sisi moral konstitusional.

“Pengadilannya curang sehingga pengesahannya juga cacat moral secara konstitusi, itu iya,” katanya.

Mahfud kemudian mengaitkan pandangannya dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi dalam perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden. MKMK pada 2023 menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK setelah menyatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap sejumlah prinsip etik.

Menurut Mahfud, putusan MKMK tersebut menjadi salah satu dasar pandangannya bahwa proses pencalonan Gibran memiliki persoalan secara moral.

“Kenapa? Karena itu diatur melalui sebuah polisi. Apa betul itu melalui sebuah polisi? Iya karena sudah ada putusan MKMK dan semua hakimnya dihukum, bahkan ketua hakimnya, Ketua MK-nya dipecat. Kan gitu kan. Sudah jelas. Secara moral cacat,” ujarnya.

Namun, Mahfud menegaskan adanya perbedaan antara persoalan etik atau moral dengan kekuatan hukum sebuah putusan MK.

Menurut dia, putusan MK tetap memiliki kekuatan final meskipun hakim yang mengeluarkan putusan tersebut kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran etik.

“Lah kenapa kalau hakimnya sudah bersalah kok keputusannya masih dibenarkan. Begitulah bunyi konstitusi bahwa putusan MK itu bersifat final meskipun hakimnya salah, nggak bisa dibatalkan lagi,” kata Mahfud.