JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) turut menyoroti potensi dampaknya terhadap dinamika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Gugatan yang mempersoalkan ketiadaan bukti kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran menjadi perhatian karena posisi Gibran juga berkaitan dengan konfigurasi politik pemerintahan saat ini.
Dalam diskusi publik di kanal YouTube Retorika Show pada 24 September 2026, pembawa acara Faizal Assegaf menyoroti kemungkinan dampak perkara tersebut terhadap stabilitas pemerintahan Prabowo.
Faizal mempertanyakan sejauh mana sengketa tersebut dapat berpengaruh terhadap Presiden Prabowo, terutama karena Gibran merupakan putra mantan Presiden Joko Widodo.
Ia juga menyinggung kekhawatiran bahwa perkara tersebut dapat memperuncing hubungan antara Prabowo dan Jokowi.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyampaikan informasi yang didengarnya mengenai hubungan kedua tokoh yang disebut mulai merenggang.
"Yang saya dengar sejauh ini kan hubungan Pak Prabowo dengan Jokowi memang mulai merenggang. Kelihatannya Pak Jokowi juga kesulitan untuk bertemu, terakhir 17 Agustus kemarin itu, tidak tahu mungkin pas momennya saja," ungkap Denny.
Di sisi lain, sengketa tersebut memiliki konsekuensi ketatanegaraan apabila permohonan diskualifikasi Gibran dikabulkan MK.
Dalam uraian permohonan, Gibran dipersoalkan karena dinilai tidak memenuhi syarat administrasi melalui proses yang disebut Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST).
Jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, mekanisme pengisian jabatan tersebut mengacu pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Presiden mengusulkan dua calon wakil presiden kepada MPR untuk dipilih dalam waktu paling lambat 60 hari. Mekanisme tersebut juga tercantum dalam permohonan yang diajukan ke MK.
Namun, Denny menegaskan dirinya tidak ingin masuk ke dalam pembahasan mengenai manuver politik ataupun sosok yang nantinya dapat mengisi posisi wakil presiden.
"Ini wakil presiden yang kemungkinan kehilangan jabatan, pasti ada sisi politiknya. Tapi saya bekerja di sisi hukumnya, yuridisnya. Bagaimana kemudian politik bergeraknya, saya tidak mau ikut cawe-cawe. Soal siapa yang dipilih presiden, itu adalah aturan dalam Undang-Undang Dasar, bukan kami yang merumuskan," tegas Denny.










