ilustrasi
Padahal pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyampaikan larangan jual beli LKS sejak tahun 2008. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik baik, guru, disdik, pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS.
Aturan tersebut tidak digubris. Pihak sekolah diduga bekerjasama berbagi fee (keuntungan) dengan penerbit. Sehingga dengan leluasa membagikan buku-buku LKS kepada seluruh siswa.
Meski secara formal memberikan surat penawaran, namun siswa tetap diminta membayar uang buku yang sudah diberikan pihak sekolah tersebut.
(BACA: Dewan segera Panggil Diknas Jombang, Tegaskan Larangan Bisnis Pengadaan LKS)
Pengakuan seorang guru, sekitar bulan Januari - Februari, sejumlah Guru SD se Jombang dikumpulkan di aula Diknas. Mereka diundang dalam forum Kelompok Kerja Guru (KKG). Dalam agendanya, hanya tertulis pembekalan guru pemandu.
Ternyata, para guru diminta untuk menyusun LKS. Sejak pertemuan pertama ini, seluruh guru yang direkrut secara paksa tersebut menjadi tim penyusun LKS dan menggelar beberapa kali pertemuan.
Setelah LKS tersusun, pihak diknas mulai menjalankan aksinya dengan menunjuk lima perusahaan (CV) penerbit untuk mencetak LKS buatan mereka. Tidak hanya itu, melalui UPT (unit pelaksana teknis) Dinas Pendidikan, seluruh sekolah diwajibkan membeli LKS buatan para guru tersebut.
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang, Priadi membantah ada sekolah yang memperjualbelikan buku LKS. Menurutnya, prinsipnya buku LKS tersebut sebagai penunjang pembelajaran sah-sah saja digunakan sepanjang tidak dipaksakan oleh guru ataupun sekolah.
"Jadi, beli atau tidak beli itu tergantung pada siswa. Tidak boleh ada paksaan," katanya ditemui di ruangannya.
Ia pun menegaskan, pihak sekolah dilarang mengeluarkan edaran penawaran untuk membeli buku LKS tertentu kepada wali murid. "Kalau ada sekolah yang demikian, laporkan secara tertulis. Kami akan tindaklanjuti," lanjutnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Kementerian dapat memberikan sanksi kepada Satuan Pendidikan (Sekolah) yang melakukan pelanggaran terkait pengadaan buku pelajaran. Diantara sanksi tersebut berupa, rekomendasi penurunan peringkat akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, pemberhentian bantuan pendidikan, dan atau rekomendasi atau pencabutan ijin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan. (rom/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




