
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penolakan rencana beroperasinya tempat karaoke baru, Karaoke Keluarga Pop City di Desa Tambakrejo Kecamatan Waru, Sidoarjo, semakin menguat.
Tidak hanya warga setempat, penolakan juga datang dari pengurus ranting Nahdlatul Ulama (NU) Tambakrejo, pengurus Takmir Masjid Darussalam Tambakrejo dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Tiga pihak itu pun meminta hearing dengan DPRD Sidoarjo dan melayangkan surat penolakan, Selasa (12/7).
"Desa Tambakrejo dan sekitarnya merupakan daerah mayoritas warganya beragama Islam yang memegang teguh nilai-nilai Ahlussunnah Wal Jamaah dan tuntunan Islam sehingga dikenal sebagai daerah santri. Maka keberadaan karaoke di daerah kami, menciderai tradisi kesantrian yang sudah berlangsung selama ini," cetus Ketua Tanfidziyah NU Tambakrejo, H Muhammad Syamsu.
Alasan lainnya menolak tempat karaoke baru itu, karena timbulnya kerusakan akibat adanya karaoke jelas lebih besar.
Selain itu agar tercipta ketenangan dan kedamaian masyarakat Tambakrejo dan sekitarnya. "Desa Tambakrejo dan sekitarnya, desa kaum santri, sehingga tidak cocok dengan tempat karaoke yang menjadi ajang maksiat," imbuh Ketua Takmir Masjid Darussalam Tambakrejo, A Shofwan Dimyati.
Dalam surat penolakannya, Takmir Masjid Darussalam juga menyebut jika dasar penolakan karena sudah ada kesepakatan para tokoh Desa Tambakrejo, menolak berdirinya Karaoke Keluarga Pop City, dalam pertemuan pada 11 Desember 2015 lalu, yang juga dihadiri manajemen Pop City.
Sedangkan BPD Tambakrejo menyatakan, tetap menolak keberadaan Karaoke Keluarga Pop City kendati telah mengantongi izin usaha. Alasannya, di antaranya muncul keresahan warga dan penolakan sangat dominan.
Sebagai informasi, meski warga sudah bulat menolak dalam pertemuan tertanggal 11 Desember 2015, namun perizinan karaoke keluarga Pop City dari Bupati Sidoarjo, melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), tetap turun tertanggal 17 Pebruari 2016. Penolakan dari sejumlah RW telah disampaikan ke DPRD Sidoarjo, 27 Mei 2016 lalu.
Sementara surat protes tiga lembaga itu langsung diserahkan kepada Ketua DPRD Sidoarjo H Sullamul Hadi Nurmawan, di lobi gedung DPRD Sidoarjo. “(Surat,red) ini saya terima dan akan kami proses. Dewan akan segera merapatkan untuk menentukan langkah,” cetus Gus Wawan, panggilan karib H Sullamul Hadi Nurmawan.
Dia mengaku belum sepenuhnya mengetahui data pasti terkait proses pendirian tempat karaoke tersebut. Hanya saja, berdasarkan pengetahuan sementara, pendirian tempat hiburan karaoke tersebut telah melanggar moratorium.
“Dari informasi sementara yang saya ketahui, tanda tangan warga juga belum lengkap. Jika benar itu, mestinya tidak bisa buka," tegas politisi PKB ini. (sta/rev)