
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menggeledah Kantor Desa Bunut dan Kantor Desa Kedungsoko atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Jumat, (8/8/2025).
Penggeledahan di Kantor Desa Kedungsoko dilakukan atas indikasi dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 - 2024. Sementara di Kantor Desa Bunut dilakukan karena dugaan tipikor pekerjaan pembangunan sumur bor Air Bawah Tanah (ABT) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan bahwa Tim Penyidik Kejari Tuban melakukan upaya paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu penggeledahan dan atas dasar Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT – 1244/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025, dan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT – 1245 /M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Sejumlah barang bukti yang disita diantaranya, 1 bundel asli rekapitulasi keuangan HIPPA Bunut musim rendeng tanggal 31 Maret 2019, 1 lembar asli rekapitulasi LPJ Pemasukan dan Pengeluaran Areal Musim Kemarau 2018 HIPPA tanggal 10 November 2018, dan 1 bundel asli LPJ HIPPA Berkah Tani Desa Bunut Musim Tanam Kemarau Tahun 2017.
Kemudian 1 bundel asli LPJ HIPPA Berkah Tani Desa Bunut Musim Rendeng 2019, 1 bundel asli Rencana Kerja Pemerintah Desa RKP-Des Tahun 2018, 1 bundel asli Peraturan Desa Bunut Nomor: 5 Tahun 2018 tentang Anggaran dan Anggaran Rumah Tangga HIPPA “Berkah Tani” Desa Bunut, 1 bundel asli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Tahun 2015-2019 Desa Bunut, 1 bundel asli Peraturan Desa Bunut Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
Selain itu, ada pula 1 bundel asli SPJ Tahun Anggaran 2018 Kegiatan Eksplorasi Air Bawah Tanah (BOR) Lokasi Desa Bunut (Balai Desa), dan 1 bundel asli SPJ Tahun Anggaran 2018 Kegiatan Eksplorasi Air Bawah Tanah (BOR) Lokasi Desa Bunut (Sumur Ceren).
Sementara di Desa Kedungsoko, barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 32 berupa buku tabungan, kwitansi, surat, laporan pertanggung jawaban, dan beberapa barang lain yang menyangkut dengan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA).
Dalam penggeledahan itu, Palma menginformasikan bahwa juga dilakukan pengamanan tertutup (pamtup) oleh personel Kodim 0811/Korem 082 CPYJ yang terdiri atas Letda (Cpl) Edi Widodo (Danunit Intel), Serma Wuryanto (Batih Ops Unit Intel), dan Serka Hariyono (Danpok Bansus Unit Intel). (msn)