Kejari Tuban Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur

Kejari Tuban Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur Pengadilan Negeri Tuban

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengajukan kasasi atas vonis putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terhadap terdakwa kasus dugaan kekerasan anak di bawah umur pada 21 Agustus 2025 lalu.

Dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Made Aditya Nugraha bersama dua hakim anggota, Marcellino Gonzales Sedyanto Purto dan Duano Aghaka, menyatakan terdakwa Aris Rozikin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak. 

Menurut majelis hakim, terdakwa dinilai tidak memenuhi unsur mens rea.

Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto membenarkan bahwa pihaknya memanga mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

‘’Kami telah menyatakan akan menempuh kasasi, berkas memori kasasi juga telah kami susun,’’ kata Himawan, Senin (1/9/2025).

Salah satu poin yang dituangkan pada berkas kasasi tersebut ialah persoalan alasan kondisi tidak sadar diri atau mabuk yang sebelumnya menjadi pertimbangan vonis hukuman ringan terhadap terdakwa.

Himawan juga menambahkan jika pihaknya baru kali pertama menemui vonis bebas dalam perkara kekerasan anak di Tuban. 

‘’Vonis bebas pada kasus kekerasan anak baru pertama kali terjadi di Tuban. Baru kasus ini (kasus terdakwa Aris Rozikin, Red), sebelumnya tidak pernah ada’’ sambungnya.

Diketahui, JPU Kejari Tuban sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 2 tahun sesuai dengan dakwaan tunggal Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UURI Nomor 35 tahun 2014, namun majelis hakim punya pandangan lain dan akhirnya menvonis bebas terdakwa.

Menurut Himawan, dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 secara jelas melarang melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak di bawah umur. ‘’Anak di bawah umur dilindungi secara khusus, bahkan mulai dari kekerasan secara verbal saja sudah diatur dalam UU,’’ jelasnya.

Himawan menegaskan akan meminta Hakim Mahkamah Agung untuk mengabulkan tuntutan JPU Kejari Tuban terhadap terdakwa yakni 2 tahun hukuman pidana penjara.

‘’Jika sampai terdakwa mendapat vonis bebas tentu dikhawatirkan akan menjadi cerminan pada penanganan kasus yang serupa dikemudian hari,’’ tutup Himawan. (coi/van)