
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Pelaku pnganiayaan berinisial BSN (27), asal Kabupaten Batang, Jateng, menerima Resorative Justice (RJ) dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Senin (08/09/2025).
Bersamaan dengan RJ tersebut, Kejari Tuban juga menyerahkan cinderamata dan bantuan berupa jaring penangkap ikan kepada pelaku.
Kajari Tuban, Imam Sutopo menyampaikan, dalam pelaksanaan RJ, kejaksaan tidak hanya membebaskan tersangka/pelaku.
Tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial kepada pelaku agar bisa diterima kembali di masyarakat dan kembali bekerja.
"Kebetulan pelaku ini seorang nelayan, jadi kami menggandeng Bank Jatim Cabang Tuban untuk memberikan bantuan jaring nelayan agar bisa digunakan bekerja setelah bisa kembali ke masyarakat," beber Imam sapaan Akrab Kajari Tuban.
Terkait proses RJ tersebut, Imam menjelaskan jika semua tahapan dan persyaratan RJ telah terpenuhi. Sehingga pelaku bisa kembali ke masyarakat.
Adapun syarat yang dipenuhi yaitu tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka tidak termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bukan seorang Residivis. Hal itu diketahui berdasarkan penelusuran SIPP dan CMS.
Terkait ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, RJ yang diberikan didasari biaya pengobatan korban yang ditanggung oleh tersangka serta adanya respons positif dari masyarakat diwakili oleh Kepala Dusun Karangduwur Desa Banjarjo.
Ditambahkan Kajari, dalam RJ kali ini, tersangka mendapatkan sanksi sosial.
"Pelaku mendapat sanksi sosial melakukan kerja sosial dalam bentuk bekerja sebagai petugas lelang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bulu di Desa Banjarjo dengan waktu kerja selama 3 (tiga) hari, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB," sambungnya.
Kajari Tuban berpesan kepada pelaku BSN supaya tidak mengulangi kembali perbuatannya. Sebab, jika diulang kembali, maka sudah tidak bisa lagi menerima RJ.
"Setelah ini, kembali ke masyarakat dan jadilah pribadi yang lebih baik. Jangan ulangi tindak pidana lagi," tutupnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto, menerangkan jika sejauh ini Kejari Tuban telah menyelesaikan sebanyak 6 kasus RJ.
"Total saat ini sudah ada 6 kasus di Kejari Tuban yang kita RJ," beber Himawan.
Diketahui, penganiayaan yang dilakukan tersangka BSN terhadap saksi S. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB saat tersangka BSN sedang memperbaiki jaring ikan sekaligus berbincang-bincang bersama dengan Saksi S, SH, dan P di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Bulu Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban sembari meminum legen yang merupakan minuman khas Tuban.
Di tengah-tengah perbincangan, Saksi S meminta lagi minuman legen kepada Tersangka BSN dengan nada yang sedikit tinggi sehingga membuat tersangka BSN merasa emosi dan marah-marah.
Kemudian secara spontan Tersangka mengayunkan tangan kanannya dengan posisi mengepal ke arah korban dan mengenai mata sebelah kanan dan kening.
Perbuatan tersangka mengakibatkan luka memar pada mata sebelah kanan dan luka robek pada kening korban. (coi/van)