
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memperketat pengawasan terhadap sektor pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah daerah setempat. Langkah ini diambil karena sektor tersebut dinilai masih menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Sektor pengadaan barang dan jasa hingga saat ini masih menjadi salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi, terutama dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, hingga konflik kepentingan antara penyedia dan pengguna barang/jasa,” kata Kasi Intel Kejari Tuban, Stepen Dian Palma, Selasa (14/10/2025).
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan bersama Polres Tuban dan Inspektorat telah mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Kemenko Polkam pada awal Oktober 2025.
“Melalui kegiatan rapat koordinasi ini, LKPP bersama Kemenko Polkam menekankan pentingnya penguatan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi, khususnya melalui penerapan sistem E-Audit,” kata Palma.
Ia menambahkan, perkembangan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menutup celah penyimpangan serta mendorong peran aktif aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, untuk memperkuat pendekatan preventif sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
“Harapan kita di masa mendatang tidak ada lagi permasalahan hukum di sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tuban sejalan dengan tata kelola yang membaik,” pungkasnya. (coi/mar)