DLH Kabupaten Kediri Klarifikasi Dugaan Limbah RS Aura Syifa

DLH Kabupaten Kediri Klarifikasi Dugaan Limbah RS Aura Syifa Ketua Grib Jaya Kabupaten Kediri, Iswahyudi (nomor 2 dari kanan) saat beraudiensi dengan Kepala DLH Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti (nomor 2 dari kiri) dan jajaran. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri memberikan klarifikasi resmi terkait simpang siur informasi dugaan pencemaran limbah di RS Aura Syifa.

Kepala DLH Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, menyampaikan bahwa tim pengawas telah melakukan verifikasi lapangan dua kali, yakni pada 25 dan 27 Februari 2026. 

“Kami telah melakukan verifikasi lapangan di luar area rumah sakit untuk menindaklanjuti aduan masyarakat (pencemaran limbah). Saat ini kami sedang menyusun laporan tindak lanjutnya. Jadi bila seolah-olah DLH dikatakan sudah mengeluarkan pernyataan, tidak ada pencemaran limbah di RS Aura Syifa, itu tidak benar,” paparnya, Senin (2/3/2026).

Ditegaskan pula bahwa DLH Kabupaten Kediri berkomitmen menyelesaikan laporan akhir guna memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat maupun pihak rumah sakit. Putut menyampaikan temuan awal terkait sampah domestik yang dibuang ke TPA Sekoto setiap 2 hari sekali menggunakan truk tertutup tanpa bau menyengat. 

Untuk limbah medis, lanjut Putut, RS Aura Syifa memiliki TPS B3 legal dan bekerja sama dengan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). DLH Kabupaten Kediri juga melakukan pengecekan di RT 20 dan RT 30, hasilnya tidak ditemukan bau menyengat luar biasa. 

“Fakta di lapangan menunjukkan (memang) ada bau khas limbah domestik dari saluran air (drainase). Hal ini dikarenakan saluran tersebut digunakan secara bersama-sama oleh pihak rumah sakit dan masyarakat,” kata Putut.

Dinas Kesehatan yang turut mendampingi menyatakan tidak ada lonjakan kasus batuk di sekitar lokasi berdasarkan data Puskesmas Ngasem.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO