Layanan Terbatas, Uji KIR Tuban Dibuka Lagi 26 Januari 2026

Layanan Terbatas, Uji KIR Tuban Dibuka Lagi 26 Januari 2026 Petugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor DLH Hub Tuban saat melakukan uji KIR.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pelayanan uji KIR kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Tuban kembali dibuka pada Senin (26/1/2026). Sebelumnya, layanan sempat dihentikan sementara akibat migrasi sistem data RFID dan Fullcycle.

Kepala DLH Hub Tuban, Anthon Tri Laksono, menyampaikan bahwa pembukaan layanan kali ini masih dalam tahap uji coba dengan pembatasan maksimal 40 kendaraan.

“Untuk uji coba ini kita batasi 40 kendaraan. Jika nanti uji coba normal, maka pelayanan KIR di hari berikutnya berjalan normal seperti biasanya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).

Ia menambahkan, uji coba KIR melayani semua jenis kendaraan, namun layanan lain seperti numpang uji, mutasi uji, dan pendaftaran kendaraan wajib uji baru belum bisa dilakukan hingga aplikasi Fullcycle berfungsi normal.

“Untuk pelayanan selain Uji KIR kita masih menunggu aplikasi fullcycle berfungsi normal kembali. Jika sudah kembali normal akan diinformasikan lebih lanjut melalui akun resmi medsos UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor DLH Hub Tuban,” paparnya.

Sebelumnya, penghentian layanan uji KIR terjadi secara nasional karena proses migrasi sistem data yang dikelola terpusat oleh Kementerian Perhubungan. 

Kondisi tersebut berdampak pada daerah, termasuk Tuban, sehingga meski pendaftaran dapat dilakukan secara daring, data tidak bisa dikirim ke pusat.

“Kami masih bisa menerima pendaftaran, tetapi data tidak bisa dikirim. Semua data uji KIR, termasuk dokumentasi kendaraan dari berbagai sisi, harus masuk ke database Kementerian,” kata Anthon.

Ditegaskan olehnya, penutupan layanan tidak dikenai sanksi bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku KIR habis pada Januari 2026.

“Terkait sanksi keterlambatan uji KIR tidak ada atau gratis. Kendaraan yang uji KIR-nya mati selama perbaikan sistem juga bebas dari sanksi tilang,” pungkasnya. (coi/mar)