TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pelayanan uji KIR kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Kabupaten Tuban dihentikan sementara.
Penghentian layanan tersebut dipicu proses migrasi sistem data, baik sistem RFID maupun Fullcycle yang hingga kini belum sepenuhnya normal.
BACA JUGA:
- Layanan Terbatas, Uji KIR Tuban Dibuka Lagi 26 Januari 2026
- Pemkab Tuban Siapkan 3 Armada Bus Balik Gratis Tujuan Jakarta dan Malang
- Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran: Armada Bus Dicek Kelayakan, Puluhan Sopir Jalani Tes Urine
- Tertibkan Roda Empat Parkir Sembarangan, Dishub Tuban Beri Peringatan Terakhir Lewat Stiker
Kepala DLH Hub Kabupaten Tuban, Anthon Tri Laksono, mengungkapkan kendala utama berada pada sistem pelayanan pemerintahan yang dikelola secara terpusat. Sehingga hal itu berdampak pada layanan di daerah.
Anton menjelaskan, meskipun pendaftaran uji KIR dapat dilakukan secara daring oleh pemilik kendaraan, proses pelayanan tidak dapat dilanjutkan karena seluruh data kendaraan wajib terhubung langsung dengan sistem Kementerian Perhubungan.
“Kami masih bisa menerima pendaftaran, tetapi data tidak bisa dikirim. Semua data uji KIR, termasuk dokumentasi kendaraan dari berbagai sisi, harus masuk ke database kementerian,” bebernya.
Gangguan sistem tersebut tidak hanya terjadi di Tuban, melainkan berlangsung secara nasional. Seluruh layanan uji KIR di Indonesia juga dihentikan sementara seiring dengan proses migrasi sistem di tingkat pusat.
“Informasi dari Kementerian Perhubungan, layanan seharusnya mulai normal kembali pada tanggal 19 Januari lalu. Namun hingga sekarang kami belum bisa memastikan karena sampai saat ini masih menunggu informasi dari pusat,” jelas Anton.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




