Layanan Uji KIR di Tuban Tutup Sementara, Pemerintah Pusat Perbaiki Sistem RFID dan Fullcycle

Layanan Uji KIR di Tuban Tutup Sementara, Pemerintah Pusat Perbaiki Sistem RFID dan Fullcycle

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pelayanan uji KIR kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Kabupaten Tuban dihentikan sementara.

Penghentian layanan tersebut dipicu proses migrasi sistem data, baik sistem RFID maupun Fullcycle yang hingga kini belum sepenuhnya normal.

Kepala DLH Hub Kabupaten Tuban, Anthon Tri Laksono, mengungkapkan kendala utama berada pada sistem pelayanan pemerintahan yang dikelola secara terpusat. Sehingga hal itu berdampak pada layanan di daerah.

Anton menjelaskan, meskipun pendaftaran uji KIR dapat dilakukan secara daring oleh pemilik kendaraan, proses pelayanan tidak dapat dilanjutkan karena seluruh data kendaraan wajib terhubung langsung dengan sistem Kementerian Perhubungan.

“Kami masih bisa menerima pendaftaran, tetapi data tidak bisa dikirim. Semua data uji KIR, termasuk dokumentasi kendaraan dari berbagai sisi, harus masuk ke database kementerian,” bebernya.

Gangguan sistem tersebut tidak hanya terjadi di Tuban, melainkan berlangsung secara nasional. Seluruh layanan uji KIR di Indonesia juga dihentikan sementara seiring dengan proses migrasi sistem di tingkat pusat.

“Informasi dari Kementerian Perhubungan, layanan seharusnya mulai normal kembali pada tanggal 19 Januari lalu. Namun hingga sekarang kami belum bisa memastikan karena sampai saat ini masih menunggu informasi dari pusat,” jelas Anton.

Anton mengakui, penutupan layanan ini berdampak pada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya mendekati batas akhir. Namun, tanpa koneksi internet dan integrasi sistem pusat, pelayanan tetap tidak bisa dilakukan.

“Kalau kami terima secara manual juga tidak bisa diproses, karena seluruh peralatan dan sistem harus terhubung langsung ke kementerian,” tambahnya.

Menyikapi hal ini, pihaknya telah menyampaikan informasi penutupan layanan melalui media sosial resmi agar masyarakat tidak datang langsung ke lokasi pengujian.

“Kami umumkan lebih awal supaya masyarakat tidak dirugikan. Daripada datang membawa kendaraan, ternyata layanan belum bisa berjalan,” bebernya.

Terkait kendaraan yang terlambat uji KIR sehingga statusnya mati selama perbaikan sistem saat ini, Anton menegaskan tidak ada sanksi apapun.

"Terkait sanksi keterlambatan uji KIR tidak ada atau gratis. Kendaraan yang uji KIR-nya mati selama perbaikan sistem, juga bebas dari sanksi tilang. Yaitu kendaraan yang tercatat mati KIR bulan Januari 2026 ini," tutup Anton.