Anton mengakui, penutupan layanan ini berdampak pada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya mendekati batas akhir. Namun, tanpa koneksi internet dan integrasi sistem pusat, pelayanan tetap tidak bisa dilakukan.
“Kalau kami terima secara manual juga tidak bisa diproses, karena seluruh peralatan dan sistem harus terhubung langsung ke kementerian,” tambahnya.
Menyikapi hal ini, pihaknya telah menyampaikan informasi penutupan layanan melalui media sosial resmi agar masyarakat tidak datang langsung ke lokasi pengujian.
“Kami umumkan lebih awal supaya masyarakat tidak dirugikan. Daripada datang membawa kendaraan, ternyata layanan belum bisa berjalan,” bebernya.
Terkait kendaraan yang terlambat uji KIR sehingga statusnya mati selama perbaikan sistem saat ini, Anton menegaskan tidak ada sanksi apapun.
"Terkait sanksi keterlambatan uji KIR tidak ada atau gratis. Kendaraan yang uji KIR-nya mati selama perbaikan sistem, juga bebas dari sanksi tilang. Yaitu kendaraan yang tercatat mati KIR bulan Januari 2026 ini," tutup Anton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




