Polemik Pergeseran dan Pemutusan PPPK, Pemkab Tuban Siapkan Skema Redistribusi ASN

Polemik Pergeseran dan Pemutusan PPPK, Pemkab Tuban Siapkan Skema Redistribusi ASN Para ASN di lingkungan Pemkab Tuban saat mengikuti apel di depan kantor bupati.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polemik pergeseran para ASN dan tidak diperpanjangnya kontrak 41 PPPK membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memutar otak untuk menutupi kekosongan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban mengklaim telah menyiapkan langkah konkret pasca berakhirnya kontrak PPPK formasi tahun 2021 untuk guru.

"Upaya ini dilakukan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, hingga pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan baik," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, saat memberikan keterangan, Selasa (13/1/2026).

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan BKN dan KemenPAN-RB berkaitan dengan penataan pegawai. KemenPAN-RB menyatakan, PPPK yang telah berakhir kontraknya mempunyai hak untuk kembali mendaftar CPNS apabila tersedia formasi dan masih dalam batasan usia yang cukup.

"Hal tersebut dikarenakan mereka diberhentikan sebagai PPPK dengan kormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir. Mereka juga tetap menerima hak-hal kepegawaiannya, termasuk jaminan hari tua," ujar Fien.

pun telah mendata OPD dan lembaga pendidikan yang mengalami kekosongan tenaga. Bagi OPD dan lembaga pendidikan yang terdapat formasi kosong, BKPSDM akan mencukupi SDM-nya melalui skema redistribusi pegawai ASN. Skema ini memungkinkan pegawai ditempatkan hingga di satuan terkecil.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO