Uang Korupsi Rp 7 Miliar Milik Politisi PKB Dibawa Pakai Sepeda Motor

Uang Korupsi Rp 7 Miliar Milik Politisi PKB Dibawa Pakai Sepeda Motor Staf Ahli Komisi V Staf Ahli anggota Komisi V DPR Jailani Paranddy saat mau menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5/2016) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Andi Taufan Tiro adalah Kapoksi PAN Komisi V yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pada 2 November saya menyerahkan Rp2 miliar ke Andi Taufan Tiro, sisanya saya serahkan setelah tahun baru ada Rp1,9 miliar jadi total Rp3,9 miliar diterima sendiri oleh Pak Andi Taufan Tiro," ungkap Jaelanin.

Dari jasanya tersebut, Jaelani mendapatkan komisi Rp 650 juta.

Jaelani menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang didakwa memberikan suap kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura; Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro sebesar Rp7,4 miliar; Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin sebesar Rp7 miliar; Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar dan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto senilai 305 ribu dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir didakwa UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO