Lamban Tetapkan Tersangka, Kejari Nganjuk Dikritik Praktisi Hukum

Lamban Tetapkan Tersangka, Kejari Nganjuk Dikritik Praktisi Hukum

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Nampaknya makin banyak sorotan tajam yang tertuju pada dugaan korupsi pengadaan seragam hari-hari tertentu APBD Perubahan tahun 2015 dengan nilai Rp.6.050 miliar.

Bahkan setelah Kejari Nganjuk menaikkan status menjadi tahap penyidikan dan hingga kini sudah berjalan satu bulan, sejak ditetapkan pada 15 Maret 2016 lalu. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, sebagai pihak yang mengusut kasus ini sejak tahap penyelidikan, belum juga memunculkan nama-nama tersangkanya.

Kondisi ini dianggap kurang lazim oleh praktisi hukum. Seharusnya Kejari Nganjuk segera menetapkan tersangka, karena saat menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan Kejari sudah yakin terjadi tindak pidana korupsi.

Seperti diungkapkan Adi Wibowo, praktisi hukum kasus korupsi di Nganjuk, bahwa ketika penegak hukum sudah berani menaikkan status sebuah perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, maka saat itu juga sudah diyakini terjadi tindak pidana.

Dalam kasus korupsi seragam batik PNS, lanjut Adi, penyidik Kejari Nganjuk seharusnya sudah mengantongi barang bukti dan nama tersangka ketika kasusnya masuk tahap penyidikan. "Dalam penyidikan, pelaku sudah ada, barang bukti juga sudah ada," kata Adi.

Karena itu, Adi menyarankan Kejari Nganjuk untuk secepatnya merilis nama-nama tersangka kepada publik. Hal itu sekaligus untuk menepis kemungkinan penilaian di tengah masyarakat, bahwa penanganan kasus korupsi di lingkungan kejaksaan sering molor dan tertunda-tunda.

"Penegak hukum jangan sampai ragu-ragu apalagi sampai menunda-nunda menetapkan tersangka," imbuh Adi.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar, melalui Kasi Intelijen Anwar Risa Zakaria mengatakan, bahwa pihaknya memang bertindak ekstra hati-hati dalam menangani kasus korupsi seragam batik PNS Nganjuk.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO