Maling Motor di Desa Kemiri Sidoarjo Nyonyor Dimassa

Maling Motor di Desa Kemiri Sidoarjo Nyonyor Dimassa Kondisi maling motor yang selamat setelah diamankan pihak kepolisian. foto: catur 'gogon' andy/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Maling motor di Desa Kemiri RT 03/RW 01, Kecamatan Kota Sidoarjo nyonyor dihajar warga hingga tak sadarkan diri, Senin (11/4). Pelaku adalah Indra Lasmana (22) warga Kapas Madya Baru, RT 18 RW 17 Kelurahan Tambaksari, Surabaya.

Siang itu pelaku beraksi di rumah Chusnul Quluqia. Saat itu, korban sedang tidur siang dan pintu tidak terkunci. Pelaku sedang mengincar Honda Beat yang diparkir di dapur.

“Begitu terdengar suara glodak, korban terbangun karena dikir kucing menjatuhkan sesuatu,” ujar Aiptu Sulasno melalui Kasi Humasnya Ipda Estuwiyati.

Korban pun bergegas mencari dompet disampingnya tidak ada, pintu terbuka lebar, motor W 2340 QV juga tidak ada di tempat, pintu depan terbuka lebar. Korban berusaha mencari motor miliknya dan melihat tersangka mendorong kendaraan W 2340 QV.

Melihat kendaraannya dinaiki tersangka, korban langsung berteriak maling dan mengejar dipintu pagar rumah. Pelaku pun ditangkap beramai-ramai warga sekitar. Tersangka dihajar massa dan mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah akibat benturan benda tumpul hingga berkelumuran darah di kepla tersngka.

Beruntung tersangka segera diamankan warga dan dibawa ke Polsek Kota.

Tersangka Indra Lasmana menuturkan, dia melakukan pencurian untuk pertama kali. Semua dilakukan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.

Kapolsek Kota, Kompol Nauvil melalui Humas Ipda Estuwiyati mengatakan, anggota mendapatkan informasi dari warga Desa Kemiri, kalau adanya maling motor yang tertangkap basah dan dimassa warga. Untungnya warga ada yang mengamankan tersangka dari amukan massa. Tak lama kemudian anggota datang dan membawa tersangka ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan medis.

”Kami amankan Tersangka dan sepeda motor serta di Polsek Kota sebagai barang bukti, Tersangka terancam pasal 362 ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar dia. (cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO