Polres Gresik Rilis Ayah Warga Dukun yang Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

Polres Gresik Rilis Ayah Warga Dukun yang Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu saat rilis tersangka. FOTO: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik merilis tersangka dalam kasus pencabulan anak tiri yang masih di bawah umur, di Mapolres Gresik, Kamis (5/6/2025).

Tersangka adalah MFS (33), warga Desa Mojopetung, Kecamatan Dukun. Sementara korban adalah MS (15) yang merupakan anak tiri tersangka.

Tersangka berhasil ditangkap Unit PPA Polres Gresik di wilayah Kecamatan Bungah pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Tersangka diamankan setelah sempat melarikan diri saat petugas datang. Namun, berkat kesigapan anggota Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, tersangka berhasil ditangkap setelah terjadi aksi kejar-kejaran.

Kapolres mengungkapkan, modus operandi tersangka mencabuli korban dengan bujuk rayu dengan dijanjikan untuk dibuatkan kamar sendiri. Tersangka dengan ancaman lalu menyetubuhi korban.

Usia melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban akan dibunuh apabila bercerita terkait persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka.

"Tersangka menyetubuhi korban sebab ia menyimpan dendam terhadap ibu korban, yang kerap kali berani melawan kepada tersangka," kata Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Kapolres menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat terhadap anak tirinya telah dilakukan berulang kali sejak bulan Juli hingga Desember 2024 di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Dukun.

"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami tekanan fisik dan psikis," ungkapan.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. (hud/van)