
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Identitas maling yang tertangkap dalam sebuah minimarket di Dusun Padokan, Desa Lajuk, Kecamatan Porong, terungkap. Pelaku berinisial AC (34), seorang sales makanan dari Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka nekat mencuri untuk menutup target penjualannya. Ia tertangkap mengambil 2 bungkus kecap seberat 700 gram.
Kapolsek Porong, AKP Anak Agung Gede Putra Wirawan Agung, menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian bermula ketika polisi menerima laporan dari karyawan minimarket mengenai pencuri kecap yang ditangkap pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saat anggota kami sedang patroli, kami menerima informasi dari pihak minimarket mengenai pencurian," kata Kapolsek Porong, Minggu (25/5/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku. Berdasarkan rekaman CCTV, aksi pelaku terlihat jelas sehingga ia tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Mapolsek Porong.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri untuk memenuhi target penjualannya sebagai sales makanan di Sidoarjo.
"Dua bungkus kecap yang dicuri dimasukkan ke dalam bajunya. Ini adalah aksi kedua, sebelumnya pada 14 Mei, pelaku mencuri 3 bungkus kecap di minimarket yang sama. Kali ini aksinya berhasil kami amankan," ucap Kapolsek Porong.
Kini, pelaku harus mendekam di balik jeruji sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian serupa di beberapa minimarket lainnya. (cat/mar)