SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Sukodono berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, pada Senin (18/11/2024) malam.
Kejadian ini bermula saat pelapor, Fadilah (21), memarkir sepeda motornya di depan rumah seorang warga untuk mengambil barang yang diservis.
Baca Juga: JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor
Kapolsek Sukodono, AKP Saadun, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekira pukul 21.20 WIB.
Saat itu, pelapor awalnya memarkir motor Honda berpelat nomor W 4807 BI di depan rumah dalam keadaan terkunci setir.
Tidak lama setelah itu, pelapor mendengar suara mencurigakan dan mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku.
Baca Juga: Delapan Tahun Alfability, Alfamart Serap 1.040 Penyandang Disabilitas Jadi Karyawan
"Pelaku beraksi dengan cepat. Tetapi berkat keberanian warga yang mendengar teriakan korban, pelaku dapat dikejar dan ditangkap di lokasi yang berjarak sekitar 700 meter dari tempat kejadian," cetus Saadun, Selasa (19/11/2024).
Dalam kejadian ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial F, warga Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura.
Pelaku lainnya, berinisial M alias Tape, berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Kronologi Kakek Warga Berbek Ditemukan Tewas di Bawah Flyover Waru Sidoarjo
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor korban, STNK, kunci kontak, serta kunci berbentuk Y yang digunakan pelaku untuk membobol kunci motor.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua yang saat ini berstatus DPO. Kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan," terang Saadun.
Kapolsek Sukodono menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Viral di Medsos, Polisi Benarkan Adanya Pengeroyokan Remaja Putri di Citra Harmoni Sidoarjo
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama dengan memastikan penggunaan kunci tambahan sebagai pengaman.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp10 juta. Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Sukodono. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News