Ringkasan Berita
- Pemkab Kediri berkomitmen menjalankan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik titipan serta manipulasi data.
- Masyarakat diajak mengawasi proses dan melaporkan pelanggaran, sementara orang tua diingatkan untuk tidak memaksakan kehendak jika anak tidak lolos di sekolah pilihan utama.
- Kapasitas daya tampung SMP dan MTs negeri/swasta sebesar 27.300 siswa lebih besar dari jumlah lulusan SD/MI yang sekitar 22.500, sehingga semua anak dipastikan mendapat kesempatan bersekolah.
- Mekanisme penerimaan tetap mengacu pada empat jalur: domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua, dengan proses pendaftaran dilakukan secara online menggunakan PIN.
- Deklarasi ini menjadi pedoman bagi penyelenggara untuk menjamin keterbukaan, akuntabilitas, aksesibilitas, dan pelayanan yang adil, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, mewakili kepala daerah setempat menghadiri deklarasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 bersih di Gedung Bagawanta Bhari, Rabu (3/6/2026).
Dalam sambutannya, Dewi menegaskan komitmen Pemkab Kediri untuk memastikan SPMB berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik titipan maupun manipulasi data.
“Melalui deklarasi ini, kami ingin memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Ia meminta seluruh penyelenggara, mulai dari Dinas Pendidikan, kepala sekolah, panitia, hingga pihak terkait, memahami ketentuan teknis dan memberikan pelayanan terbaik. Informasi penerimaan juga diminta disampaikan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Ini komitmen bersama bahwa SPMB kali ini bebas titipan, bebas manipulasi data dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tuturnya.
Masyarakat diminta ikut mengawasi jalannya SPMB dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi. Dewi juga mengingatkan orang tua agar tidak memaksakan kehendak jika anak tidak diterima di sekolah pilihan utama.
“Kami berharap masyarakat percaya kepada Dinas Pendidikan dan sekolah karena seluruh proses dilakukan secara terbuka. Kalau ada pergeseran peringkat, itu murni karena sistem dan nilai, bukan karena titipan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, memastikan mekanisme penerimaan tetap mengacu pada jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Ia menegaskan, daya tampung SMP dan MTs negeri maupun swasta mencapai 27.300 siswa, lebih besar dari jumlah lulusan SD/MI tahun ini sekitar 22.500 siswa.
“Daya tampung kita lebih besar dibanding jumlah lulusan. Jadi semua anak memiliki kesempatan mendapatkan sekolah, baik di SMP negeri, SMP swasta, MTs negeri maupun MTs swasta,” katanya.
Muhsin menambahkan, deklarasi ini menjadi pedoman bagi penyelenggara untuk mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, aksesibilitas, dan pelayanan adil, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus. Tahapan SPMB mulai berjalan pekan ini, dengan proses pendaftaran daring menggunakan PIN.
“Masyarakat tidak harus berjubel dan bisa secara online,” pungkasnya. (uji/mar)










