Pemkab Sumenep Didesak Tertibkan PKL di Taman Bunga

Pemkab Sumenep Didesak Tertibkan PKL di Taman Bunga

Kasi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Moh Saleh mengatakan, meskipun Perda RTDR telah lama diterapkan, namun selama ini belum bisa melakukan penertiban.

Salah satu alasan belum ditertibkannya itu, salah satunya karena Pemerintah Daerah belum menyediakan tempat khusu bagi para PKL di Taman Bunga. Selain itu Pemerintah Daerah juga belum bisa memberikan lapangan kerja untuk meningkatkan perekonomian para PKL. ”Jadi, kami tidak terlalu agresif untuk menertibkannya,” terang Saleh.

Kendari demikian, pihaknya selaku penegak Perda terus akan melakukan pengawasan. Bahkan jika terdapat PKL yang melanggar aturan, salah satunya berjualan dipagi hari, akan dilakukan penertiban.

PKL di taman bungan hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 hingga pukul 00.00. Sementara untuk pagi hari semua PKL dihimbau untuk berjualan di area Pasar Anom.

Lebih lanjut Saleh mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengkajian yang nantinya hasilnya akan diajukan kepada Bupati. Jika ada rekomendasi dari Bupati ditoleransi meskipun melanggar peratuan, pihaknya akan mengikuti dan tidak akan melakukan penertiban.

”Kami akan menjunjung tinggi hasil keputusan Bupati nanti. Karena kalau melangkah tanpa ada kebijakan, sama halnya kami membentur gedung, jadinya sakit sendiri,” terangnya (fay/jiy/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO