Kasus Kades Gempolsari dan Takmir Masjid Al-Istiqomah Sidoarjo, Berkas segera Dilimpahkan ke Tipikor

Kasus Kades Gempolsari dan Takmir Masjid Al-Istiqomah Sidoarjo, Berkas segera Dilimpahkan ke Tipikor Abdul Haris (45), Kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin berada di dalam mobil untuk dijebloskan ke penjara Lapas Sidoarjo. foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejari Sidoarjo segera melimpahkan berkas dua tersangka Abdul Haris (45), Kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin dan Ketua Takmir Masjid Al-Istiqomah, Marsali (73) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Djuanda Sidoarjo.

"Secepatnya penyidik akan melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan," kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Suhartono SH, Jumat (26/2).

Berkas keduanya, sambung Hartono, sudah hampir sempurna, sejumlah pihak telah selesai diperiksa. Hanya saja Hartono enggan menyebutkan secara detail kapan berkas perkara kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah Fasum dan Tanah Wakaf Masjid Al-Istiqomah bakal dilimpahkan.

"Pokoknya secepatnya,"pungkas dia singkat tanpa menyebutkan batas waktunya.

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka dijebloskan ke Lapas Sidoarjo pada Selasa (23/2) yang lalu. Keduanya diduga memanipulasi data tanah lahan seluas 3,2 hektare senilai 3,1 miliar pada tahun 2012 lalu. Tanah tersebut merupakan fasilitas umum dan tanah wakaf masjid Al-Istiqomah yang diatasnamakan Marsali sebagai hak milik. Selanjutnya tanah dijual kepada pihak Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) agar mendapat ganti rugi.

Selain kedua tersangka yang ditahan itu, pihak Kejari juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Achmad Lukman, Mantan Kades Gempolsari dan Abdul Karim Mantan BPD Desa Gempolsari dalam kasus tersebut.

Dalam waktu dekat pihak penyidik akan memanggil kedua tersangka lainnya yang masih belum ditahan yakni Achmad Lukman, Mantan Kades Gempolsari dan Abdul Karim Mantan BPD Desa Gempolsari.(nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO