BANGSAONLINE.com - Pemerintah bakal menggratiskan 1,35 juta sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada tahun depan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.
Ia mengatakan bahwa langkah itu merupakan arahan dari Presiden Prabowo menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026.
BACA JUGA:
- Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, YRJI Ajak Masyarakat Dukung Kinerja Presiden Prabowo
- Konferda Projo Jatim Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Wacana 1.000 Ulama Madura Temui Presiden Menguat di Halal Bihalal Bassra
- Kiai Asep Dukung Koperasi Desa Merah Putih Perkuat Ekonomi Lokal
“Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta sertifikat halal secara gratis pada tahun 2026,” ucapnya, Selasa (23/12/2025).
Pada 2025, Haikal menyatakan pemerintah juga telah memberikan kuota sertifikat halal gratis sebanyak 1,14 juta bagi pengusaha mikro dan kecil yang telah direalisasikan BPJPH. Hingga har ini, terdapat 10,9 juta produk telah bersertifikat halal dari BPJPH.
Pada tahun ini, upaya memberikan kemudahan pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMK juga dilakukan BPJPH dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memasukkan jenis usaha kuliner warung masuk dalam kategori sertifikat halal gratis.
Saat ini, dengan regulasi terbaru itu sebanyak 25.002 warung nasi tercatat di Sihalal terdata memperoleh sertifikat halal gratis.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




