Tahun Depan, Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal bagi UMK

Tahun Depan, Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal bagi UMK

Dalam pelaksanaannya, Haikal menyebut gratis untuk UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Pihaknya turut juga menegaskan, pelaksanaan layanan , baik skema self declare bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar dilaksanakan secara transparan dengan menggunakan sistem informasi Sihalal sebagai basis layanan digitalnya.

Pelaksanaan sertifikasi halal reguler itu, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dilaksanakan dengan melibatkan aktor layanan di luar BPJPH, di antaranya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Permohonan ini diajukan pelaku usaha ke BPJPH secara digital melalui ini, lalu diproses pemeriksaan atau pengujian kehalalan produknya oleh LPH melalui audit auditor halal pada LPH.

Kemudian, berdasarkan hasil audit tersebut produk mendapatkan ketetapan kehalalan produk dari Komisi Fatwa MUI. Setelah itu BPJPH akan menerbitkan secara daring.

“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus ,” kata Haikal. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO