MK Tolak Gugatan Pilkada Jember, KPU segera Gelar Pleno Penetapan

MK Tolak Gugatan Pilkada Jember, KPU segera Gelar Pleno Penetapan

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember tahun 2015. Hal ini terungkap pasca persidangan putusan MK perihal Pilkada serentak 2015 di Gedung MK Jakarta, Jum’at (22/1).

Berdasarkan pantauan dari siaran langsung persidangan via Video Conference di Lantai III Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, pimpinan sidang yakni Ketua MK Arief Hidayat , menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak dipertimbangkan.

Pemohon yakni Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember nomor urut 1, Sugiarto – Dwi Koryanto. Sugiarto - Dwi Karyoto menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember atas penyelenggaraan Pilkada 2015.

“Sebelum mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok pemohon, mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi termohon yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan,” papar Arief saat membacakan putusan sidang.

Berdasarkan Pasal 158 undang-undang nomor 8 tahun 2015 dan pasal 6 PMK 15 tahun 2015, mahkamah memutuskan, bahwa jumlah penduduk Kabupaten Jember berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) per kecamatan sebanyak 2.592.332 jiwa. Dengan demikian, selisih perolehan suara yang dapat dipertimbangkan paling banyak sebesar 0,5 persen atau setara 2.628 suara.

Berdasarkan perhitungan manual KPU Jember, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember nomor urut 2, Faida – Abdul Muqit Arief mendapatkan sebanyak 525.519 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1, Sugiarto – Dwi Koryanto mendapatkan 452.085 suara.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO