Rekapitulasi Suara Pilkada Jember Ricuh, Saksi Paslon Nomor Urut 1 Walk Out

Rekapitulasi Suara Pilkada Jember Ricuh, Saksi Paslon Nomor Urut 1 Walk Out Ilustrasi: rekapitulasi suara pilkada Sidoarjo. foto: mustain/ BANGSAONLINE

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jember di Hotel Panorama ricuh, Kamis (17/12).

Kericuhan bermula saat saksi dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Rico Nurfiansyah melakukan interupsi sebelum Ketua KPU Jember, Achmad Anis membuka secara resmi Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penghitungan suara.

"Sebelum acara ini dimulai, saya minta KPU Jember menjawab nota keberatan yang kami kirimkan kepada KPU pada 7 Desember 2015 yang lalu," kata Rico. Rico menuturkan, nota keberatan itu merupakan pernyataan tertulis pihaknya atas keputusan KPU melanjutkan tahapan Pilkada di tengah proses yang cacat hukum.

"Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2015, paslon yang terlambat menyerahkan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) harus didiskualifikasi yaitu jika melewati pukul 18.00 WIB 6 Desember lalu," kata Rico.

Menurutnya, pihaknya tidak terlambat kala itu, melainkan hadir sebelum pukul 18.00 WIB. Sedangkan paslon nomor urut 2 terlambat sekitar 40 menit.

"Tetapi versi KPU, kami terlambat 5 menit. Oleh sebab itu kami mengirimkan nota keberatan. Namun hingga kini KPU tidak mengklarifikasi atau menjawab keberatan kami itu," tegas Rico.

Saksi paslon nomor urut 1 lainnya, Ahmad Jufriadi menyatakan, pihaknya menginginkan agar tahapan Pilkada ini dihentikan karena telah terjadi cacat hukum. "Saya berani lantang karena saya yakin bahwa saya benar dan KPU Jember salah," tegas Jufriadi.

Pihaknya pun mengancam melakukan gugatan kepada KPU Jember. Jufriadi lalu menyerahkan berkas nota keberatan kepada Kapolres Jember, Panwaslih, Kejari, KPU Jember dan KPU Provinsi Jawa Timur yang kala itu hadir diwakili Gogot Cahyo Baskoro.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO