Dokter Abal-abal di Sidoarjo Tipu Suami Ratusan Juta, JPU Tuntut 2 Tahun Penjara

Dokter Abal-abal di Sidoarjo Tipu Suami Ratusan Juta, JPU Tuntut 2 Tahun Penjara

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Septi Handayani (34), hanya bisa tertunduk lesu di kursi peskitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (19/1). Pasalnya, Warga Perum Mutiara Citra Asri J-4 Rt 4 Rw 18 Desa Sumorame Kecamatan Candi itu dituntut 2 Tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wido Utomo SH. Tuntutan dakwaan itu dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Endang Sri Widayati SH. MH.

Wido membacakan tuntutan kepada terdakwa dengan pasal 378 KUPH ancaman 2 tahun penjara. "Yang memberatkan, sifat dari perbuatan terdakwa," ujarnya dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang Delta Tirta.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majlis Hakim Endang Sri Widayati SH. MH. menutup sidang dan melanjutkan pekan depan dengan agenda Pledoi (pembelaan).

Perlu diketahui, Septi Handayani merupakan terdakwa atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan kepada SK (nama samaran korban, red) mulai November 2014 hingga Januari 2015. SK merupakan suami siri dari terdakwa. Sebelum korban menjadi suami siri, terdakwa mengaku sebagai Dokter bedah di rumah sakit ternama RS Delta Surya, Mitra Keluarga dan Dokter di Dirjen Pajak Wonokromo Surabaya.

Korban merasa ditipu setelah terdakwa mengaku diberi wewenang kantor pajak Surabaya untuk pelelangan 10 unit sepeda motor dengan harga Rp 3 juta/unitnya. Terdakwa kemudian meminta uang untuk ditransfer ke Rekening BCA a/n Wali Joko Supriyono. Melalui rekening bank inilah SK secara terus menerus mentransfer uangnya setiap terdakwa memintanya. Total kerugian Korban SK dari tindakan penipuan yang telah dilakukan terdakwa Septi Handayani sebesar Rp 337.703.000. 

Kedok terdakwa yang mengaku sebagai dokter bedah ini terungkap saat Supaedi (52), kakak ipar SK, menderita diabetes. Saat itu Supaedi mengaku punya luka di kaki yang tak kunjung sembuh dan dilaporkan ke terdakwa. Oleh terdakwa kemudian luka tersebut dilakukan sayatan menggunakan benda tajam dan dilakukan bekam untuk mengeluarkan nanah.

Setelah itu terdakwa memberikan obat yang menurut terdakwa harganya Rp 25 juta. Namun, setelah meminum obat yang diberikan terdakwa itu, Supaedi mengaku dirinya hampir mati. Supaedi pun yang merasa ditipu kemudian melapor ke pihak kepolisian. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO