
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Tanggulangin mengamankan MT (37), seorang residivis asal Desa Karangmeggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, yang diduga melakukan percobaan pencurian motor jenis Honda Vario nopol L-4299-AV di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi saat korban baru saja pulang berjualan tahu tek, dan beristirahat di dalam kamar kosnya. Kemudian, ia mendengar suara mencurigakan di luar, dan setelah diperiksa, ternyata pelaku sedang mengutak-atik setir motor yang terparkir di depan kos.
Pelaku kemudian mencoba merusak kunci stang motor. Menyadari aksi tersebut, korban langsung keluar kamar dan berteriak, "MALING!,” yang memancing perhatian warga sekitar. Pelaku berusaha melarikan diri, tetapi warga yang mendengar teriakan tersebut ikut mengejar dan akhirnya menangkapnya.
Kesal dengan perbuatan pelaku, warga pun sempat menghakimi dengan pukulan sebelum petugas patroli yang kebetulan berada di sekitar lokasi datang dan mengamankan pelaku. Polisi segera membawa M. Taufik ke Markas Polsek Tanggulangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, terduga pelaku pencurian motor berhasil kami selamatkan dari amukan massa. Saat ini ia tengah menjalani pemeriksaan penyidik di Mako Polsek Tanggulangin," ujar Kapolsek Tanggulangin, Kompol Anggono Jaya, Kamis (12/6/2025).
Dalam aksinya, ia mengatakan bahwa pelaku tidak bertindak sendirian. MT disebut beraksi bersama seorang rekannya yang berinisial TO, yang berperan memantau situasi saat pencurian berlangsung.
"TO kami nyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Identitasnya sudah kami kantongi, dan saat ini tim reserse sedang melakukan pengejaran," ucapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan M. Taufik, di antaranya 2 gagang kunci ‘T’ berbahan besi yang dibalut lakban hitam, 2 alat pembuka tutup kunci kontak motor berbahan magnet, dan 7 anak kunci ‘T’ berbahan besi.
"Terduga pelaku adalah residivis. Ia sebelumnya sudah dua kali dihukum atas kasus pencurian, serta pernah terjerat dalam penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata tajam," kata Anggono. (cat/mar)