Konferensi pers terkait kecurangan dalam seleksi perangkat desa di Mapolresta Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Praktik curang dalam proses seleksi perangkat desa di Kota Delta akhirnya terbongkar. Petugas dari Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 3 kepala desa aktif, dan seorang mantan kepala desa, dengan barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp1,1 miliar.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (23/6/2025), Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Puluhan Atlet Berkuda Memanah Adu Skill Bersaing di Porkab Sidoarjo 2026
"Petugas kami dari Unit Tipidkor melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya pertemuan mencurigakan di salah satu restoran cepat saji di Gedangan. Dari situlah kami lakukan pemantauan dan berhasil menangkap tangan para pelaku," paparnya.
Ketiga tersangka adalah MAS (40), Kepala Desa Sudimoro; S (54), Kepala Desa Medalem; dan SY (55), mantan Kepala Desa Banjarsari. Pertemuan mereka terjadi pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025 pukul 01.30 WIB di McDonald’s Puri Surya Jaya, Gedangan, diduga untuk membahas pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa yang digelar hari itu di BKD Provinsi Jawa Timur.
Petugas lalu menghentikan mobil yang ditumpangi MAS dan S di wilayah Tebel, Gedangan. Di dalam kendaraan ditemukan uang tunai Rp185 juta yang disimpan dalam plastik hitam.
"Saat kami lakukan pemeriksaan, mereka tidak bisa mengelak. Dari pengembangan kasus, kami berhasil menyita total uang Rp1,1 miliar dari berbagai rekening para tersangka," kata Kapolresta Sidoarjo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




