Suasana persidangan
Selain tuntutan pidana, kejaksaan juga mengajukan penetapan terhadap sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Satu buah dress panjang berwarna putih bermotif pelangi tetap dijadikan barang bukti.
Sementara itu, satu unit telepon genggam merek ZTE Blade A31 Plus warna biru dengan nomor IMEI 863202060078225 dan IMEI 863202060110721 diminta untuk dikembalikan kepada saksi Faza Afridatul Azizah.
Selain telepon genggam tersebut, satu unit mobil Mitsubishi Xpander 1.5L Ultimate L 4x2 A/T warna putih mutiara bernomor polisi N 1398 ML tahun pembuatan 2022 atas nama M. Imron Firdaus juga diminta untuk dikembalikan kepada saksi Nur Hasan.
Adapun satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro Max dengan IMEI 35 049219 779799 1 dan IMEI2 35 049219 7914398 diminta untuk dirampas untuk negara.
Kasus ini mencuat pada akhir 2025 setelah adanya laporan ke Polres Probolinggo terkait dugaan pencabulan yang melibatkan pemilik yayasan dan lembaga pendidikan di Kecamatan Gending.
Korban berinisial F bersama keluarganya melaporkan dugaan pencabulan yang disebut terjadi beberapa kali di sejumlah lokasi berbeda. (ndi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




