Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi Polres Probolinggo Kota
KOTA PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo Kota mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan menangkap lima tersangka di empat lokasi berbeda, Senin (4/5/2026) sore.
Kapolres Probolinggo Kota Rico Yumasri menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya sepanjang Maret hingga April 2026.
BACA JUGA:
- Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
- Pertamina Ajak Masyarakat Awasi Distribusi BBM dan LPG Subsidi
- Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim
- Polres Probolinggo Tangkap 7 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lima Lokasi
“Dari empat kasus yang kami ungkap, total ada lima tersangka yang diamankan dengan modus yang hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” kata Rico.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 liter biosolar dan 307 liter pertalite. Selain itu, turut diamankan kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, serta alat penyedot BBM.
Para tersangka menjalankan modus dengan membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan sejumlah barcode dan kendaraan berbeda.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar. (ndi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




