Agus Fauzan Ketua Komisi 4 memimpin RDP
MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan kelalaian perlindungan tenaga kerja yang menyebabkan seorang pekerja mengalami kecelakaan serius.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi IV menyoroti tanggung jawab perusahaan atas kecelakaan kerja serta kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
- Spa di HR Muhammad Diduga Pekerjakan Remaja di Bawah Umur, Kasatpol PP Surabaya Buka Suara
- Rangkaian Harjad Kabupaten Mojokerto ke-733, Majapahit Heritage Fun Runq 2026 Diikuti 1.200 Peserta
- Polres Mojokerto Tangkap Residivis Pencurian Minimarket
- Wakil Ketua DPRD Kota Batu Soroti Lapak PKL di Alun-Alun, Jalan Umum Berubah Jadi Pasar
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB, M. Agus Fauzan, menegaskan perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan dalam kondisi apa pun.
“Tidak boleh ada pekerja yang menanggung risiko sendiri. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi menyangkut kepatuhan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh,” tegas M. Agus Fauzan, Jumat (17/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja tetap memiliki dasar perlindungan dalam ketentuan ketenagakerjaan.
“Jangan ada narasi yang mencoba menghindar dari tanggung jawab dengan alasan di luar area kerja. Substansinya adalah perlindungan pekerja,” lanjutnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto mengeluarkan sejumlah rekomendasi sebagai tindak lanjut atas kasus yang terjadi.
Rekomendasi tersebut meliputi:
- Meminta perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap korban.
- Mewajibkan pendaftaran seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Mendorong Dinas Tenaga Kerja melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
M. Agus Fauzan menegaskan DPRD akan terus mengawal penyelesaian kasus hingga tuntas dan tidak berhenti pada forum rapat semata.
“Kami akan pastikan ada penyelesaian konkret. RDP ini bukan formalitas, tapi bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Komisi IV juga memberikan batas waktu kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut serta membuka kemungkinan langkah lanjutan jika ditemukan pelanggaran.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Mojokerto agar lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja.
Selain itu, Komisi IV juga merinci rekomendasi tambahan terkait penanganan korban kecelakaan kerja.
Rekomendasi tersebut meliputi:
- Pembiayaan pengobatan hingga sembuh.
- Pemberian santunan sesuai ketentuan kecelakaan kerja.
- Dukungan pemulihan korban.
"Jadi, seperti yang disampaikan oleh dinas terkait dan BPJS Ketegakerjaan saat ikut hadir dalam RDP, yaitu kami memerintahkan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh BPJS Ketenagakerjaan secara aktif. Kita di Komisi 4 tidak lagi mau ada hal-hal yang sampai dengan hari ini terjadi lagi. Yang kedua, menyerahkan bukti bukti maksimal nanti 7 hari. Dan yang ketiga, hasil dari diskusi tadi, saya minta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pemeriksaan resmi terhadap perusahaan ini," bebernya.
Jika nanti tanggung jawab sudah diselesaikan, Komisi 4 akan memberi keragaman, di antaranya memberikan sanksi administrasi.
Bila perusahaan tetap bersikap tidak bertanggung jawab. Yang kedua, melaporkan hasilnya ke Komisi 4. Jadi nanti untuk kita laporan kepada Ketua DPR.
"Dengan segala hormat, saya minta BPJS Ketanaga Kerjaan akan memberikan asistensi atau pendampingan terhadap kemungkinan perlindungan terhadapnya. Dan mungkin bisa dilakukan ke depan penelurusan kepatuan perusahaan," urainya
"Jadi sudah kami jadikan catatan bahwa penyelesaian kasus ini harus selesai dalam waktu 14 hari kerja dengan laporan tertulis terhadap kepada DPRD Kabupaten Mojokerto. Oleh karena itu, bila mana nantinya 14 hari maksimal belum selesai, kami sesuai fungsi dan tugas kami yang dilindungi secara undang-undang, Komisi 4 DPRD Kabupaten Mojokerto akan melakukan panggilan lanjutan," pungkasnya. (adv/ris)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




