AKP Aris Gunadi, Kasat Reskrim Polres Ngawi
“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP.Aris Gunadi, saat dikonfirmasi media, pada Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, pelaku telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu bulan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (nal/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




