Polres Ngawi Bekuk Pelaku Penimbun 315 Liter Solar Subsidi

Polres Ngawi Bekuk Pelaku Penimbun 315 Liter Solar Subsidi AKP Aris Gunadi, Kasat Reskrim Polres Ngawi

NGAWI,BANGSAONLINE.com - Satreskrim mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis di Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu (11/4/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther berwarna biru bernopol AD-9003-DF yang melaju dengan kondisi berat serta mengeluarkan bau menyengat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 21 galon berisi dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan tersebut.

Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.

Kasat Reskrim , AKP Aris Gunadi mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan bersubsidi dengan cara membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan.

BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP.Aris Gunadi, saat dikonfirmasi media, pada Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan, pelaku telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu bulan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (nal/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO