AKP Aris Gunadi, Kasat Reskrim Polres Ngawi
NGAWI,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu (11/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther berwarna biru bernopol AD-9003-DF yang melaju dengan kondisi berat serta mengeluarkan bau solar menyengat.
BACA JUGA:
- Dua Personel Polres Ngawi Wakili Polda Jatim di Kejuaraan Judo dan Beladiri Kapolri Cup 2026
- Kaca Depan Pecah dan Sopir Terluka, 3 Pelajar Pelempar Bus Ditangkap di Padas Ngawi
- Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk Pengedar Sabu, BB 223 Gram Disita
- Peringati Hardiknas, Perwira Polres Ngawi Jadi Pembina Upacara di 19 Sekolah
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 21 galon berisi solar dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan tersebut.
Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan solar bersubsidi dengan cara membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan.
BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP.Aris Gunadi, saat dikonfirmasi media, pada Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, pelaku telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu bulan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (nal/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




