Kantor DKP2P Tuban.
“Pupuk Indonesia siap menyalurkan sesuai kuota yang ada di tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Sebelum hearing, seorang petani berinisial W dilaporkan ke Polres Tuban oleh UD Kios Pupuk Koro atas dugaan perampasan pupuk subsidi. Pemilik kios, Ali Mas’ud, menyebut W memaksa mengambil 2 sak pupuk meski tidak terdaftar sebagai penerima.
“Benar, kita melaporkan. Jadi di Koro ini ada warga yang merampas pupuk di kios,” ungkapnya.
Ali menuturkan, tindakan serupa pernah dilakukan W beberapa hari sebelumnya. Ia menilai pengurangan kuota pupuk membuat banyak petani kesulitan.
“Laporan ini untuk efek jera, supaya tidak ada orang lain yang meniru,” cetusnya.
Namun, anak W membantah tudingan tersebut. Ia menyebut ayahnya membeli pupuk dengan harga Rp190 ribu.
“Orang tua saya membeli, bukan merampas. Kenapa rakyat kecil malah dilaporkan,” keluhnya. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




