Kepala DKP2P Tuban, Eko Julianto.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Eko Julianto, mengimbau seluruh kios pupuk subsidi agar menyalurkan pupuk kepada petani secara langsung dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Meski penebusan pupuk subsidi melalui surat kuasa kepada kelompok tani (Poktan) diperbolehkan, Eko menyarankan agar petani menebus pupuk secara mandiri di kios resmi.
BACA JUGA:
- Catat! Penebusan Pupuk Subsidi di Tuban Wajib Sesuai e-RDKK dan KTP Asli, Tak Bisa Diwakilkan
- Berkurang 63 Persen, Petani di Tuban Protes Kuota Pupuk Subsidi
- Stok Pupuk Subsidi Tuban Aman hingga Akhir 2025, Serapan Capai 83,6 Persen
- Harga Pupuk Subsidi Turun, Ketua DPRD Tuban Minta Kios dan PPTS Pasang Daftar Harga
"Kalau sesuai regulasi, pengambilan pupuk subsidi yang dikuasakan melalui Poktan diperbolehkan. Meski demikian, kami tetap mengimbau petani supaya penebusan pupuk dilakukan langsung di kios, agar HET sesuai," ucapnya saat dikonfirmasi.
DKP2P Tuban telah menginstruksikan seluruh penyuluh pertanian di tingkat kecamatan dan desa untuk mengedukasi petani agar membeli pupuk subsidi langsung ke kios, kecuali dalam kondisi mendesak seperti kendala transportasi atau jarak.
"Ya harapan kami tanpa melalui kuasa ke Gapoktan atau Poktan. Itu kalau tidak ada urgensinya, seperti kesulitan transportasi, jarak dan hal lainnya. Kami sarankan petani beli langsung di kios supaya sesuai HET," kata Eko.
Disebutkan olehnya, petani yang tercatat dalam e-RDKK memiliki hak untuk mengetahui alokasi pupuk yang diterima. Kios pupuk wajib menyalurkan pupuk sesuai jumlah alokasi dan harga eceran tertinggi (HET).
"Jadi saya tekankan, kios ini wajib mendistribusikan pupuk kepada petani sesuai alokasi, tidak lebih dan tidak boleh kurang. Kalau ini dilanggar ranahnya bisa ke pidana," ujarnya.
DKP2P Tuban juga akan berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia agar seluruh kios menempelkan daftar alokasi pupuk subsidi secara terbuka agar petani mengetahui haknya dan mencegah penyelewengan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




