
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan ada 2.039 kios yang terbukti menaikkan harga pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dicabut izin usahanya.
Kios-kios tersebut tersebar di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi, dengan pelanggaran terbanyak terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.
Sementara di wilayah Kabupaten Tuban, Account Executive PT Pupuk Indonesia Wilayah Tuban-Bojonegoro, Deni Eka Lesmana, menyampaikan jika tidak ada kios atau pengecer di Tuban yang dicabut izinnya.
"Tuban tidak ada mas," jelas Deni saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (16/10/2025).
Deni berharap, seluruh PPTS bisa mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Eko Julianto, menyampaikan jika pencabutan izin kios merupakan ranah Pupuk Indonesia. "Kios ranahnya di PI," jelasnya.
Namun demikian, lanjut Eko, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan untuk penebusan pupuk bersubsidi wajib sesuai HET.
"Ke depan, kami turunkan tim untuk monev di lapangan," tegasnya.
Sebelumnya, melalui rilis resminya, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan pencabutan izin usaha ribuan kios nakal itu berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan laporan digital yang menunjukkan praktik kenaikan harga pupuk subsidi. Total potensi kerugian petani akibat ulah pelaku ditaksir Rp600 miliar per tahun.
"Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Ini tidak boleh terjadi. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama, setidaknya dalam satu tahun terakhir," ujar Amran di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025) lalu.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), dari total 27.319 kios pupuk di seluruh Indonesia, sebanyak 2.039 di antaranya terbukti menjual pupuk subsidi di atas HET. Rata-rata selisih harga mencapai Rp20.800 per sak Urea dan Rp20.950 per sak NPK.
Praktik itu menekan margin usaha tani dan berpotensi menurunkan daya beli petani di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional.
Mentan menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk bermain dengan subsidi pupuk. Ia menilai pupuk bersubsidi adalah instrumen vital negara untuk menjaga produktivitas pertanian dan menekan biaya produksi petani.
Kementan kini memperluas pengawasan di seluruh 285 kabupaten/kota yang ditemukan indikasi pelanggaran harga, terutama di 10 provinsi penghasil pangan utama. Pemeriksaan difokuskan pada validasi izin kios, data penebusan, serta rekomendasi pencabutan izin bagi penyalur yang terbukti melanggar. (coi/rev)